Penjelasan Tentang Hak Asasi Manusia
Penjelasan Tentang Hak Asasi Manusia – Mungkin kita tidak asing lagi dengan yang namanya HAM, yang juga disebut dengan Hak Asasi Manusia. Namun sebagian besar orang masih saja belum mengerti yang di maksud dengan HAM tersebut. Seperti yang kita ketahui dari namanya, HAM merupakan suatu hak yang mesti diperoleh setiap manusia dalam hidupnya, yang mana hak tersebut juga menjadi prioritas mutlak bagi setiap orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidup, baik secara material ataupun non-material. Adapun jenis hak yang di maksudkan yakni hak untuk hidup, hak untuk keamanan minimun, hak agar tidak diganggu, bebas dari sistem perbudakan, bebas dari berbagai penyiksaan, mengurangi pembebasan yang tidak mendasari hukum, serta diskriminasi dan berbagai tindakan yang dapat mengurangi martabat hidup manusia.
Hak Asasi Manusia juga terdiri dari beberapa jenis yang di antaranya yakni hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi tata cara pengadilan dan juga perlindungan. Bagi kalian yang ingin mengetahui secara lebih lanjut dan jelas, untuk itu kita merangkumnya pada pembahasan artikel saat ini. Mari kita simak bersama.
Penjelasan Tentang Hak Asasi Manusia Dan Sejarahnya
Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara umum Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan HAM merupakan suatu hak yang wajib di dapatkan dalam hidup setiap individu, yang mana jika seseorang mengusik dan melanggar HAM orang lain tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hak dalam kehidupan manusia juga merupakan prioritas utama yang patut dimiliki untuk dapat memenuhi setiap kebutuhan yang diinginkan dalam hidup, baik itu secara material maupun non-material. Contohnya saja seperti hak untuk tidak mendapat gangguan, hak untuk mendapatkan kenyamanan, hak agar tidak di diskriminasi, terbebas dari perbudakan dan sejenisnya, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. Mashood A. Baderin
Menurut Baderin, Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang berasal dari martabat inheren manusia yang juga telah di definisikan sebagai klaim hidup manusia, baik bagi diri sendiri dan untuk orang lain, dan juga didukung dengan teori perikemanusiaan.
2. Jack Donelly
Menurut Donelly, Hak Asasi Manusia adalah hak hidup setiap manusia, yang mana hak tersebut haruslah setara bagi setiap orang dan tak dapat di cabut serta bersifat universal.
3. Adnan Buyung Nasution
Menurut Adnan, Hak Asasi Manusia itu adalah hak yang wajib dimiliki setiap manusia yang mana mereka peroleh sejak dari lahir ataupun hidup di lingkungan sekitarnya.
4. Soetandyo Wignjosoebroto
Menurut Soetandyo, Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat secara kodrat pada setiap manusia yang telah lahir dan hidup di dunia, yang mana dapat diberikan jaminan moral serta dapat menikmati kebebasan dalam bentuk dan perlakuan apapun.
5. Franz Magniz-Suseno
Menurut Franz, Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang memang dimiliki oleh manusia sejak lahir, dan bukan suatu hal yang diberikan dari masyarakat, serta tidak berdasar pada hukum positif yang berlaku. Tetapi hak tersebut berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang
Hak Asasi Manusia dalam undang-undang yang telah tertulis yakni dalam UU Nomor 39 tahun 1999 mengatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib untuk di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum ,pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan hakekat dan martabat manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, contohnya seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk menyatakan pendapat.
Sejarah Dari Hak Asasi Manusia
Sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ini berasal dari teori hak kodrati, yang mana teori tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia ialah hak yang tentu dimiliki oleh manusia, karena manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang sempurna. Maksudnya meskipun manusia dilahirkan secara berbeda, baik dari segi warna kulit, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama, suku, dan yang lainnya mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai sesama manusia. Salah seorang filsuf yang berasal dari Inggris yakni John Locke menyatakan pendapat tentang teori kodrati. John Locke menyatakan bahwa manusia di karuniai oleh alam berupa hak untuk hidup, hak kepemilikan, serta hak kebebasan yang tak dapat di rampas oleh siapapun termasuk negara sendiri. Yang mana apabila pemerintahan negara melanggar hukum HAM tersebut, maka masyarakat dapat menurunkan pemerintah dari kepemimpinannya. Pemikiran dari John Locke tersebut mengenai gagasan tentang hak kodrati dan kontrak sosial berdampak pada revolusi di berbagai negara yakni Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis pada abad ke 17 dan juga abad ke 18. Kemudian dalam penerapan hak tersebut terus meluas cakupannya dan tak terbatas hak sipil dan politik. Hingga saat ini hak-hak kodrati tersebut kian meluas baik pada hak tuntutan ekonomi, sosial, dan juga budaya.
Penjelasan Tentang Hak Asasi Manusia Beserta Jenis Dan Contohnya
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) juga terdiri dari berbagai macam jenis yang di antaranya kita jelaskan sebagai berikut.
- Hak Asasi Pribadi. Biasanya juga disebut dengan personal rights, yang mana hak ini juga terdiri dari hak mengemukakan pendapat, hak dalam memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, serta hak kebebasan berorganisasi ataupun berserikat.
- Hak Asasi Ekonomi. Yang juga disebut dengan property rights yang antara lain terdiri dari hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan juga hak memiliki pekerjaan.
- Hak Asasi untuk memperoleh pengayoman dan diperlakukan dengan adil oleh hukum dan pemerintahan, hak ini adalah hak persamaan hukum atau yang juga dikenal dengan rights of legal equality.
- Hak Asasi Politik yang antara lain terdiri dari hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi, kritik, ataupun saran.
- Hak Asasi Sosial & Budaya yang terdiri dari hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mengembangkan kebudayaan.
- Hak Asasi untuk mendapat perlakuan dari keadilan dan perlindungan hukum yang di antaranya yakni hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, dan juga pembelaan hukum.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Di Indonesia
Terdapat beberapa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di negeri kita Indonesia, berikut di antaranya.
- Penembakan Mahasiswa dari Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang mana saat peristiwa itu terjadi menewaskan 4 orang mahasiswa.
- Kerusuhan di Tanjung Priok pada tanggal 12 September tahun 1984. Pada peristiwa tersebut terdapat 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang mengalami luka ringan. Adapun keputusan majelis Hakim pada peristiwa tersebut menetapkan 14 orang terdakwa dan di nyatakan bebas.
- Penculikan para aktivis di tahun 1997/1998, yang mana peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM paling berat yang pernah terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut menyebabkan 23 orang menghilang. Namun dari beberapa rincian yang ada hingga saat ini yakni 9 orang tersebut telah bebas dan sisanya masih hilang hingga saat ini.
Dan demikianlah pembahasan kita mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tentang pengertiannya, jenisnya, dan juga beberapa contohnya.