Pajak

Mengenal Pengertian Dan Fungsi Pajak

Mengenal Pengertian Dan Fungsi Pajak – Apakah Anda rutin membayar pajak negara? Ataukah Anda belum mengerti pembahasan dari pajak? Sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib membayar pajak setiap tahunnya. Adapun pajak merupakan suatu kontribusi yang wajib dilakukan oleh setiap orang bagi negaranya yang mana telah diatur dalam perundang-undangan dan akan digunakan oleh negara dalam memakmurkan rakyatnya. Dan perlu juga untuk diketahui bahwa pembayar pajak tak akan mendapat imbalan apapun dan juga hasil pajak tersebut akan digunakan oleh negara dalam memenuhi setiap keperluan untuk memakmurkan rakyatnya.

Selain itu, Pajak negara juga dapat dipungut berdasarkan norma-norma hukum yang ada agar menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak juga terdiri dari dua jenis yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung yang mana dapat dibayar dengan uang maupun pekerjaan yang setara. Pada kesempatan kali ini kita akan melakukan pengertian lebih lanjut tentang penjelasan tentang pajak.

Mengenal Pengertian Dan Fungsi Pajak

Mengenal Pengertian Dan Fungsi Pajak Secara Umum

Artian Pajak secara umum yakni merupakan suatu kontribusi yang wajib dilakukan bagi setiap orang maupun badan perusahaan manapun bagi negaranya, yang mana pajak juga bersifat wajib untuk dilaksanakan dan telah diatur dalam perundang-undangan tentang pajak.

Berikut Beberapa Pengertian Pajak Menurut Ahli

Pajak juga memiliki artian masing-masing yang dikemukakan oleh beberapa ahli yang ada di dunia ini, berikut yang merupakan artian pajak menurut beberapa orang ahli dalam sistem perpajakan.

  1. P.J.A. Adriani. Menurutnya pajak merupakan iuran masyarakat yang ditujukan untuk negara dan bersifat wajib menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, dan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk serta digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara untuk penyelenggaraan pemerintah.
  2. Leroy Beaulieu. Menurutnya yakni pajak ialah bantuan yang secara langsung ataupun tidak langsung, dan bersifat memaksa oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari usaha yang gunanya untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Prof.Dr.H. Rochmat Soemitro SH. Menurutnya pajak merupakan iuran rakyat untuk kas negara menurut undang-undang yang berlaku dan tanpa mendapat jasa imbal dan akan digunakan untuk biaya pengeluaran umum. Pajak juga dapat diartikan dengan peralihan kekayaan dari pihak rakyat untuk kas negara dalam membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang juga merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, Horace R. Brock. Menurut mereka pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor usaha ke sektor pemerintahan, bukan pelanggaran hukum namun memang bersifat wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang ada . Dan juga tidak bersifat mendapat imbalan agar tugas-tugas dari pemerintahan dapat terpenuhi dengan baik.

Pengertian Pajak Dalam Undang -Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1 mengatakan bahwa, Pajak adalah kontribusi yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adapun wajib pajak ditujukan kepada pribadi ataupun usaha yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan.

Fungsi Dari Pajak

Pajak memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan bernegara, khususnya pada pelaksanaan berbagai pembangunan negara karena dari pajaklah sumber dana pendapatan negara tersebut digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Adapun beberapa fungsi beserta penjelasannya pajak antara lain sebagai berikut.

1. Fungsi Anggaran

Yang dimaksud dalam fungsi anggaran yakni untuk menjalankan berbagai tugas rutin negara dalam upaya pembangunan. Biaya yang didapat dari pajak tersebut kemudian digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur

Dengan adanya fungsi mengatur maka pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, yang mana pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya saja seperti dalam rangka menggiring penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri, dan diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Pemerintah dapat memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas agar dapat mengendalikan inflasi pada negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pemungutan pajak yang diberlakukan oleh negara kemudian digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara, termasuk dalam membiayai pembangunan agar dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan rakyat.

Pengertian Dan Fungsi Pajak Beserta Syarat Dan Asasnya

Persyaratan Pemungutan Pajak

Dalam hal pemungutan pajak bagi masyarakat merupakan hal yang tidak mudah, yang mana bila jumlah pajak terlalu tinggi maka masyarakat akan enggan untuk membayarnya, namun bila jumlah pajak juga terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena minimnya dana. Oleh karena itu diberlakukanlah sistem syarat dalam melakukan pemungutan pajak sebagai berikut.

1. Pemungutan Pajak Yang Adil

Pemungutan pajak haruslah dilakukan secara adil, baik dalam perundang-undangan dan juga dalam pelaksanaannya. Contohnya dengan mengatur hak dan kewajiban yang wajib pajak, memberlakukan pajak bagi mereka yang memenuhi kriteria dan persyaratan wajib pajak, serta memberi sanksi bagi mereka yang melanggar pajak sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.

2. Pengaturan Pajak Berdasarkan Undang-Undang

Seperti yang terdapat pada Pasal 23 UUD 1945, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penyusunan undang-undang tersebut yakni pemungutan pajak berdasarkan UU haruslah terjamin kelancarannya, jaminan hukum bagi setiap wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum, serta jaminan hukum bagi setiap wajib pajak akan keterjagaan rahasianya.

3. Pemungutan Pajak Yang Efisien

Setiap biaya yang dikeluarkan dalam pemungutan pajak haruslah diperhitungkan, serta pajak yang diterima harus lebih tinggi dari biaya pengurusan pajak. Dengan begitu sistem pemungutan pajak dapat dilakukan secara sederhana dan mudah dilaksanakan agar wajib pajak tidak merasa kesulitan dalam membayar pajak.

4. Pungutan Pajak Tak Mengganggu Perekonomian

Dalam hal memungut pajak juga haruslah memperhatikan kondisi perekonomian seperti kegiatan produksi, perdagangan, dan juga jasa. Hal ini diberlakukan agar masyarakat tidak mendapat kerugian dan juga memperlambat lajunya usaha dari pemasok pajak, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah.

5. Sistem Pemungutan Pajak Sederhana

Dengan menerapkan sistem pemungutan pajak yang sederhana tentunya dapat memudahkan wajib pajak untuk menghitung beban pajak yang ditanggung agar dapat meningkatkan kesadaran dan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

Berikut beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas dalam hal melakukan pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut.

1. Adam Smith yang dikenal dengan ajarannya yakni ‘The Four Maxims”, asas pajak meliputi seperti asas keseimbangan dan kemampuan dari keadilan, asas kepastian hukum, asas pemungutan pajak yang tepat waktu, serta asas efisien dan juga asas ekonomis.

2. Bagi seorang W. J. Lengen, asas pemungutan pajak terdiri dari asas daya pikul, asas manfaat, asas kesejahteraan, asas kesamaan, dan juga asas beban yang sekecil-kecilnya.

3. Yang terakhir yakni menurut Adolf Wagner bahwa asas pemungutan pajak dapat dilihat sebagai.

Asas Pengenaan Pajak

Dalam menyusun suatu perundang-undangan perpajakan tentunya diperlukan asas-asas yang dapat dijadikan landasan negara untuk mengenakan pajak. Adapun beberapa asas yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengenakan pajak yakni asas domisili atau yang juga disebut dengan asas kependudukan, asas sumber, serta asas kebangsaan dan nasionalitas yang juga disebut dengan asas kewarganegaraan.

Demikianlah penjelasan kami mengenai pengertian dari pajak, serta beberapa fungsi, dan juga syarat pemungutan pajak, serta asas yang terdapat dalam pajak. Tetaplah jadi warga negara yang baik dengan selalu membayar pajak tepat waktu.